Gelar Perkara Kasus TN Matalawa, Penyidik Lengkapi Berkas untuk Segera Disidangkan

Dion. Umbu Ana Lodu
Kantor Balai Taman Nasional Maupeu Tanadaru-Laiwanggi Wanggameti (TN Matalawa) di Waingapu. (Foto: Dion. Umbu Ana Lodu/iNewssumba.id)

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Proses hukum kasus dugaan perusakan kawasan Taman Nasional Matalawa terus bergulir. Tim Penegakan Hukum Balai Kehutanan memastikan berkas perkara kini telah berada di kejaksaan dan tengah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Penegakan Hukum Balai Kehutanan, Frinoldy Nehemia G. Lun, usai gelar perkara yang berlangsung di belakang Kantor Balai TN Matalawa.

Menurut Frinoldy, pihak kejaksaan telah memberikan petunjuk P-19 terhadap berkas perkara yang sebelumnya dikirim penyidik. Karena itu, tim kini fokus melengkapi seluruh kekurangan administrasi maupun alat bukti agar perkara segera masuk tahap persidangan.

“Berkas perkara itu sudah di kejaksaan, sudah ada petunjuk P-19, jadi kami melengkapi petunjuk itu supaya dalam waktu dekat bisa masuk ke persidangan,” ujarnya kepada wartawan beberapa hari lalu.

Dia menjelaskan, gelar perkara dilakukan untuk menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan perusakan kawasan konservasi tersebut sekaligus menyamakan langkah antarinstansi penegak hukum.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial M dalam kasus tersebut. Namun proses hukum disebut masih terus berjalan dan berpotensi berkembang.

Frinoldy mengaku pihaknya masih melakukan koordinasi intensif dengan kepolisian maupun kejaksaan sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

“Ada rencana untuk penindakan lagi, hanya memang perlu koordinasi antarinstansi lagi. Sekarang ada KUHAP baru sehingga kita harus lebih akurat dalam penegakan hukum,” katanya.

Kasus dugaan perusakan kawasan TN Matalawa menjadi perhatian publik karena kawasan tersebut merupakan wilayah konservasi yang memiliki fungsi penting bagi ekosistem di Pulau Sumba.

Balai Kehutanan berharap pelengkapan berkas segera rampung sehingga perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network