Pihak rumah sakit juga memastikan prosedur administrasi medis telah dijalankan sebelum operasi dilakukan. Persetujuan tindakan medis atau informed consent disebut telah ditandatangani keluarga pasien.
“Sudah ditandatangani juga oleh ayahnya dan sudah dijelaskan efek samping serta komplikasi yang kemungkinan terjadi,” katanya.
Meski begitu, publik dan keluarga tetap mempertanyakan dugaan patah tulang yang dialami bayi. Sebab keluarga menilai kondisi tersebut tidak lazim terjadi dalam proses persalinan.
Di media sosial, kasus ini memantik reaksi keras warga. Ada warganet yang meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan kelalaian medis secara transparan.
KTU RSUD URM sendiri mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci soal jeda waktu penanganan pasien sejak tiba di rumah sakit hingga operasi dilakukan. Ia mengatakan perlu mengecek rekam medis terlebih dahulu.
“Nanti saya konfirmasi dulu dengan rekam mediknya,” ujarnya menanggapi pertanyaan wartawan terkait tibanya pasien dari Puskesmas Nggoa Kamis (7/5/2026) pukul 20.00 WITA dan baru dilakukan operasi Jumat (8/5/2026) pukul 11.00 WITA.
Rumah sakit juga menanggapi langkah hukum yang ditempuh keluarga pasien. Menurutnya, pelaporan ke polisi merupakan hak warga negara.
“Tidak apa-apa, orang kan punya hak,” katanya.
Kini kasus tersebut menjadi perhatian luas masyarakat Sumba Timur. Selain menyoroti pelayanan kesehatan daerah, publik juga menanti hasil pemeriksaan medis untuk memastikan apakah benar terjadi malapraktik atau komplikasi medis yang tidak dapat dihindari.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
