Kapolsek Lewa, Ipda Marius P. Himbir, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap ternak tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa ternak tidak ditahan, melainkan hanya diperiksa kelengkapan administrasinya.
“Benar sempat diamankan ke Polsek karena ternak itu tidak punya rekomendasi untuk keluar Sumba Timur. Sementara ada penekanan dari Pemerintah dan DPRD bahwa ternak produktif tidak boleh keluar atau melintas,” ujar Marius.
Setelah pemilik ternak menyatakan kesediaannya mengurus rekomendasi di portal pemeriksaan Tanggamadita-Lewa, aparat kepolisian kemudian melepaskan kendaraan beserta ternaknya.
“Kami sudah lepas dan hanya foto copy KKMT tiga ekor ternak betina yang diduga kuat produktif itu, juga foto copy KTP yang membawa ternak tersebut,” ucapnya.
Marius menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan lanjutan di portal pemeriksaan untuk memastikan apakah seluruh ternak memenuhi syarat administrasi.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap lalu lintas ternak di Sumba Timur guna mencegah praktik ilegal yang dapat merugikan daerah dan mengancam keberlanjutan populasi ternak.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
