WAINGAPU, iNewsSumba.id-Dugaan praktik mafia ternak kembali mencuat di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang anggota DPRD Sumba Timur dari Partai Gerindra, Delis Hambawali, mengendus aktivitas mencurigakan terkait mobilisasi 11 ekor kerbau yang hendak dibawa keluar daerah.
Kecurigaan itu muncul setelah ternak tersebut melintasi jalur perbatasan Sumba Timur–Sumba Tengah di luar jam operasional portal pemeriksaan ternak. Sesuai ketentuan, kendaraan pengangkut ternak hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WITA.
“Dari 11 ekor kerbau yang hendak dibawa ke Sumba Barat itu selain lewat dari jam operasi yang ditentukan juga kemudian diketahui ada tiga ekor betina produktif. Kejadiannya kurang lebih jam delapan atau sembilan malam lalu,” ujar Delis Hambawali yang akrab disapa Aldi Wali, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, ternak betina produktif tidak diperbolehkan keluar dari wilayah Sumba Timur karena berperan penting dalam menjaga keberlanjutan populasi ternak lokal.
Aldi Wali menjelaskan bahwa informasi awal diperolehnya dari masyarakat. Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, ia memastikan bahwa aktivitas tersebut benar terjadi dan patut mendapat perhatian serius.
“Ternak kerbau itu diangkut dengan dua kendaraan, satunya truk dan satunya pick up dan kemudian diamankan di Polsek Lewa,” jelasnya.
Dia juga menduga adanya upaya untuk mendapatkan rekomendasi dari kabupaten tetangga sebagai modus untuk memuluskan pengeluaran ternak dari Sumba Timur.
“Terus terang patut dicurigai ada upaya untuk mendapatkan rekomendasi dari kabupaten tetangga untuk kemudian setelah dapat, kembali dibawa ke Sumba Timur dan kemudian bukan mustahil diantarpulaukan,” paparnya.
Kapolsek Lewa, Ipda Marius P. Himbir, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap ternak tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa ternak tidak ditahan, melainkan hanya diperiksa kelengkapan administrasinya.
“Benar sempat diamankan ke Polsek karena ternak itu tidak punya rekomendasi untuk keluar Sumba Timur. Sementara ada penekanan dari Pemerintah dan DPRD bahwa ternak produktif tidak boleh keluar atau melintas,” ujar Marius.
Setelah pemilik ternak menyatakan kesediaannya mengurus rekomendasi di portal pemeriksaan Tanggamadita-Lewa, aparat kepolisian kemudian melepaskan kendaraan beserta ternaknya.
“Kami sudah lepas dan hanya foto copy KKMT tiga ekor ternak betina yang diduga kuat produktif itu, juga foto copy KTP yang membawa ternak tersebut,” ucapnya.
Marius menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan lanjutan di portal pemeriksaan untuk memastikan apakah seluruh ternak memenuhi syarat administrasi.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap lalu lintas ternak di Sumba Timur guna mencegah praktik ilegal yang dapat merugikan daerah dan mengancam keberlanjutan populasi ternak.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
