Kasus ini akhirnya terbongkar setelah orang tua korban mengetahui kejadian tersebut pada 22 Maret 2026. Keluarga kemudian langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan dan ditahan.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal terkait eksploitasi seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman terhadap tersangka cukup berat, yakni pidana penjara antara 7 hingga 10 tahun.
Polda NTT menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini, termasuk pendampingan terhadap korban.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa media sosial dapat menjadi pintu masuk kejahatan terhadap anak jika tidak diawasi dengan baik oleh orang tua.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
