Dari Media Sosial ke Kamar Kos, Kasus Eksploitasi Anak di Kupang Terbongkar

Dion. Umbu Ana Lodu
Ekploitasi seksual anak di NTT viral(Foto: ilustrasi istimewa)

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah orang tua korban mengetahui kejadian tersebut pada 22 Maret 2026. Keluarga kemudian langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan dan ditahan.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal terkait eksploitasi seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman terhadap tersangka cukup berat, yakni pidana penjara antara 7 hingga 10 tahun.

Polda NTT menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini, termasuk pendampingan terhadap korban.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa media sosial dapat menjadi pintu masuk kejahatan terhadap anak jika tidak diawasi dengan baik oleh orang tua.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network