KUPANG, iNewsSumba.id-Kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak kembali terjadi di Kota Kupang dan menjadi perhatian publik. Seorang remaja berinisial SD (18) kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga mengeksploitasi seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang dikenalnya melalui media sosial.
Dilansir dari Tribrata News NTT disebutkan bahwa kasus ini diungkap oleh penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT setelah menerima laporan dari keluarga korban pada 21 Maret 2026. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa tersangka dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial. Komunikasi yang awalnya biasa kemudian berlanjut hingga tersangka mengajak korban untuk bertemu secara langsung.
Pertemuan pertama terjadi pada 9 Maret 2026. Tersangka kemudian membawa korban ke sebuah rumah kos di wilayah Kota Kupang. Di tempat tersebut diduga terjadi perbuatan yang mengarah pada eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa peristiwa tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Tersangka diduga mengulangi perbuatannya beberapa kali dengan pola yang sama.
Setiap selesai pertemuan, korban diduga diberikan sejumlah uang oleh tersangka. Polisi menduga hal tersebut merupakan bagian dari eksploitasi terhadap korban.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah orang tua korban mengetahui kejadian tersebut pada 22 Maret 2026. Keluarga kemudian langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan dan ditahan.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal terkait eksploitasi seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman terhadap tersangka cukup berat, yakni pidana penjara antara 7 hingga 10 tahun.
Polda NTT menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini, termasuk pendampingan terhadap korban.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa media sosial dapat menjadi pintu masuk kejahatan terhadap anak jika tidak diawasi dengan baik oleh orang tua.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
