Selain itu, penyidik menilai NW tidak berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Sebagai gantinya, penyidik menerapkan kewajiban lapor sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
Langkah ini, kata Dony, tidak mengurangi keseriusan Polri dalam membongkar kejahatan inti. Fokus utama pengungkapan kasus tetap diarahkan pada pemutusan jaringan judi online berskala besar dan aliran dana ilegalnya.
“Fokus kami adalah pemberantasan jaringan judi online yang terorganisasi dan memutus aliran dana hasil kejahatan,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim menyita sejumlah barang bukti penting berupa komputer, laptop, telepon genggam, buku rekening, ATM, token bank, slip setoran tunai hingga kendaraan dan dokumen perusahaan.
Penyidik juga mengungkap peran para tersangka lain, mulai dari admin keuangan, penyewa rekening operasional, direktur perusahaan payment gateway, pemilik rekening penampung hingga pengelola money changer.
Kasus ini menegaskan bahwa kejahatan judi online tidak mengenal batas usia maupun peran, serta melibatkan jejaring keluarga untuk menyamarkan hasil kejahatan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
