Ketagihan Judi Online, Uang Ratusan Juta Rupiah Digelapkan Pemuda Kupang ini

Emi Maunmuti
AAF (29) saat diperiksa tim penyidik Polsek Kelapa Lima Kota Kupang karena gelapkan uang perusahaan untuk judi online - Foto : iNewsSumba.id/ Emy Maunmuti

KUPANG,iNewsSumba.id - Judi online membuat AAF seorang pemuda berusia 29 tahun di kota Kupang ini harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. Kecanduan judi online membuatnya selain berhutang juga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sejumlah ratusan juta rupiah.

AAF ditangkap dan diamankan ke Polsek Kelapa Lima Kota Kupang, Rabu (31/5/2023). Dia ditangkap karena gelapkan uang penagihan sebesar Rp135 juta. Uang milik perusahaan dipakai olehnya untuk bermain judi online plus membayar hutang.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy Noke kepada iNews.id mengatakan, Tim Serigala Polsek Kelapa Lima  telah menangkap dan menahan AAF setelah sebelumnya dilaporkan pihak perusahaan tempatnya bekerja. dan ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut setelah dilaporkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

"Pelaku AAF telah diamankan oleh Tim Serigala Polsek Kelapa Lima. Sementara kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut atas laporan penggelapan uang oleh perusahaan tempatnya bekerja," tandas Jemmy sembari menguraikan AAF akan dijerat dengan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun Penjara.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network