JAKARTA, iNewsSumba.id – Penindakan terhadap jaringan judi online internasional kembali membuka fakta mengejutkan. Seorang nenek berusia 76 tahun berinisial NW ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam kasus dugaan judi online beromzet ratusan miliar rupiah per tahun.
NW bukan pelaku lapangan. Penyidik menilai perannya berada di balik layar, tepatnya dalam dugaan membantu pencucian uang hasil bisnis gelap judi online yang dikendalikan anaknya. Peran inilah yang membuat aparat melapis jerat pidana dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander, menyebut keterlibatan NW menjadi bagian dari konstruksi kejahatan terorganisasi lintas wilayah.
“Yang bersangkutan perannya membantu bisnis anaknya, termasuk dugaan membantu pencucian uang hasil kejahatan. Maka kami lapis pasal kejahatannya dengan TPPU,” ujar Dony, Sabtu (3/1/2026).
Penetapan status tersangka terhadap NW menambah daftar 20 orang yang telah diamankan penyidik dalam pengungkapan jaringan judi online internasional ini. Para tersangka diketahui mengoperasikan sejumlah situs, di antaranya T6.com dan WE88.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap NW. Faktor usia lanjut dan kondisi kesehatan menjadi pertimbangan utama aparat penegak hukum.
“Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan usia lanjut,” kata Dony.
Selain itu, penyidik menilai NW tidak berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Sebagai gantinya, penyidik menerapkan kewajiban lapor sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
Langkah ini, kata Dony, tidak mengurangi keseriusan Polri dalam membongkar kejahatan inti. Fokus utama pengungkapan kasus tetap diarahkan pada pemutusan jaringan judi online berskala besar dan aliran dana ilegalnya.
“Fokus kami adalah pemberantasan jaringan judi online yang terorganisasi dan memutus aliran dana hasil kejahatan,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim menyita sejumlah barang bukti penting berupa komputer, laptop, telepon genggam, buku rekening, ATM, token bank, slip setoran tunai hingga kendaraan dan dokumen perusahaan.
Penyidik juga mengungkap peran para tersangka lain, mulai dari admin keuangan, penyewa rekening operasional, direktur perusahaan payment gateway, pemilik rekening penampung hingga pengelola money changer.
Kasus ini menegaskan bahwa kejahatan judi online tidak mengenal batas usia maupun peran, serta melibatkan jejaring keluarga untuk menyamarkan hasil kejahatan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
