Sehari kemudian, buku tabungan dan slip penarikan diserahkan oleh RAH. Selama berbulan-bulan, klien tidak menaruh curiga karena RAH dikenal sebagai karyawan yang selama ini dikhususkan melayani nasabah prioritas.
Fakta mengejutkan baru terungkap pada 20 Mei 2025 saat Kepala Bank itu mendatangi rumah EU.
“Dari pertemuan itu, klien kami justru baru mengetahui bahwa dana Rp2 miliar tersebut telah digelapkan,” ungkap Yeremias.
Pihak Bank, tambah Yeremias sempat beberapa kali berjanji akan mengembalikan dana. Kepala cabang bahkan datang langsung ke rumah korban untuk menyampaikan komitmen tersebut.
Namun, janji itu tak pernah terealisasi. Tiga surat resmi yang dilayangkan klien pada 25 Juni, 15 Juli, dan 28 Juli 2025 tak pernah dibalas secara tertulis.
Situasi kian memicu kekecewaan ketika klien diminta menandatangani pernyataan bersedia menerima pengembalian hanya Rp1,88 miliar. Akhirnya, laporan polisi dibuat pada 5 September 2025 di Polres Sumba Timur. Penyidik menetapkan RAH sebagai tersangka.
Sayangnya, upaya konfirmasi media terhadap pimpinan Bank itu menemui jalan buntu. Hingga Senin (14/12/2025), Kepala Cabang, Rd Jatnika Kurniawan tak berhasil ditemui wartawan. Stafnya menyebut pimpinan sedang dinas luar dan tidak bisa memberikan keterangan karena kebijakan satu pintu dari kantor pusat.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
