WAINGAPU, iNewsSumba.id – Dugaan penggelapan dana nasabah sebesar Rp2 miliar pada salah satu Bank Himbara ternama yang berkantor di Jalan Ahmad Yani, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT hingga kini menjadi sorotan publik di Sumba Timur. Kasus ini tak lagi sekadar persoalan pidana oknum, tetapi mulai menyeret isu lemahnya pengawasan internal lembaga perbankan negara.
Yeremias Salu, selaku kuasa hukum EU yang menjadi korban menyebut perkara ini sebagai alarm keras bagi Bank plat merah di Waingapu itu. Ia menilai sistem perbankan seharusnya memiliki pengamanan berlapis untuk mencegah praktik semacam ini.
Kasus bermula pada 23 Desember 2024. Kliennya menempatkan dana Rp2 miliar di Bank itu setelah ditawari program Britama Get Reward oleh seorang oknum karyawan bank berinisial RAH.
Penarikan dana dilakukan melalui prosedur resmi. Bahkan, pihak manajemen Bank disebut melakukan konfirmasi langsung kepada nasabah sebelum pencairan.
“Klien kami menjawab secara tegas bahwa penarikan dana itu benar dilakukan untuk mengikuti programi Bank itu,” ujar Yeremias dalam konferensi pers di Casa Kandara, Kelurahan Wangga Sabtu (13/12/2025) lalu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
