KUPANG, iNewsSumba.id— Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana hibah Pilkada Sumba Timur Tahun Anggaran 2024 berjalan lancar di Pengadilan Tipikor pada PN Kupang, Jumat (12/12/2025). Persidangan berlangsung selama 40 menit, dimulai pukul 13.40 hingga 14.20 Wita dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa: Sacarias Lenggu alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti.
Informasi yang diperoleh media ini dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur menyatakan, empat Jaksa Penuntut Umum hadir dalam persidangan tersebut. Mereka memaparkan dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran KPU Sumba Timur selama pelaksanaan Pilkada. Penuntut Umum memastikan bahwa seluruh konstruksi perkara telah disusun rapi dan siap diuji dalam tahap pembuktian.
"Tadi telah dilaksanakan sidang perdana untuk kasus dana hibah Pilkada untuk dua tersangka yang selama ini diketahui merupakan PPK dan Bendahara pada KPU Sumba Timur," tandas Kajari Sumba Timur Akwan Annas di ruang kerjanya ketika ditemui iNews Media Group.
Informasi lainnya yang berhasil dihimpun menyebutkan, majelis Hakim dalam sidang itu dipimpin oleh I Nyoman Agus Hermawan, didampingi dua hakim anggota. Persidangan berlangsung tertib dan tidak menunjukkan gangguan berarti. Panitera pengganti, Meis Marhareth Loupatty, mencatat jalannya sidang hingga ditutup secara resmi.
Kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya masing-masing. Sedelti Remi melalui kuasa hukum Hardyanto, menyatakan keberatan atas dakwaan dan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
