WAINGAPU, iNewsSumba.id-Kejaksaan Negeri Sumba Timur bergerak cepat menutup celah hukum setelah kekalahan dalam praperadilan yang dimenangkan Sekretaris KPU Sumba Timur, SBD. Hanya tiga hari setelah putusan itu keluar, penyidik kembali menetapkan SBD sebagai tersangka korupsi dana hibah Pilkada 2024.
Langkah penyidik ini bukan tanpa dasar. Setelah evaluasi internal, Kejari memutuskan memperkuat kembali konstruksi kasus dengan kembali menggali tambahan keterangan saksi dan analisis ahli. Total, 30 saksi dan 2 ahli telah diperiksa untuk memastikan bahwa unsur pidana terpenuhi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumba Timur, Wiradhyaksa M. H. Putra, menegaskan bahwa penyidik tidak gegabah. “Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan dari saksi dan ahli, serta alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik,” katanya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
