Kuasa Hukum Keluarga Nggoti: Kami Tidak Rampas Tanah Kalawua, Namun Pertahankan Hak Waris

Dion. Umbu Ana Lodu
Aris Manja Palir, diapit Umbu Amar dan Umbu Radja, pewaris Keluarga Nggoti saat gelar konferensi pers guna membantah framing di media sosial dan tudingan perampasan tanah marga Kalawua. Mereka tegaskan pertahankan warisan keluarga-Foto: Dion. Umbu A. Lodu

WAINGAPU, iNewsSumba.id— Sengketa kepemilikan tanah di wilayah Kecamatan Karera, Kabupaten Sumba Timur, kembali mencuat ke publik. Kuasa hukum Keluarga Besar Nggoti (marga Nipa), Aris Manja Palit, menegaskan bahwa sertifikat tanah yang terbit melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) pada tahun 2014 adalah sah secara hukum dan melalui proses resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumba Timur.

Pernyataan itu disampaikan Aris Manja Palit dalam konferensi pers di Waingapu, didampingi oleh Umbu Radja, Umbu Amar Bala Nggiku, dan Yohanis Mbakurawa selaku Kepala Desa Praimadita di Kampung Baru, Kelurahan Kambadjawa, Selasa (28/10/2025) siang lalu.

Ditegaskan Aris saat itu, sejak pengukuran awal tanah di tiga desa yakni Praimadita, Ananjaki, dan Nggongi, seluruh proses dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat.

“Tidak ada keberatan dari masyarakat ketika pengukuran dilakukan oleh pihak BPN. Semua prosedur dijalankan sesuai aturan, hingga sertifikat resmi atas nama Keluarga Besar Nggoti diterbitkan,” tegas Aris.

Namun, ketenangan itu tak berlangsung lama. Setelah Umbu Yadar (Ayah dari Umbu Radja dan Umbu Amar,-red) dan merupakan salah satu ahli waris keluarga Nggoti, meninggal dunia pada 8 Juli 2019, muncul seorang bernama Nggaba Tarabiha yang disebut melakukan penyerobotan dengan memagari lahan seluas 48 hektare. Perbuatan itu dilaporkan ke pihak kepolisian dan berujung pada proses hukum di Pengadilan Negeri Waingapu.

Menurut Aris, pengadilan memutuskan bahwa tindakan penyerobotan tersebut terbukti melanggar hukum. “Putusan pengadilan menyatakan yang bersangkutan bersalah, dan itu memperkuat fakta bahwa objek tanah dimaksud adalah sah milik Keluarga Besar Nggoti,” ujarnya.

Namun persoalan belum berhenti. Tahun 2023, muncul kembali sekelompok orang, sekitar 10 orang sebut Aris yang mengaku berasal dari suku atau marga Kalawua, dan mengklaim tanah tersebut sebagai milik mereka. "Mereka bahkan menancapkan papan bertuliskan ancaman bagi siapa saja yang memperjualbelikan atau menyewakan lahan itu, disertai aksi penebangan pohon serta pembakaran lahan di sekitar Pantai Malaikababa," paparnya.

Keluarga Nggoti kembali menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polsek Karera dan Polres Sumba Timur. Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya mencapai titik damai. “Keluarga kami memilih jalan maaf demi ketenangan bersama, karena kami percaya hukum tetap berjalan dengan bukti yang kuat,” tutur Aris.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network