Kepala BSKAP, Toni Toharudin, menjelaskan bahwa implementasi kebijakan ini telah melalui tahapan hukum yang matang. Regulasi awalnya termuat dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 dan diperbarui dengan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.
Toni menilai, kebijakan ini menjadi tonggak penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan dasar nasional. “Melalui penguasaan bahasa internasional, peserta didik bisa memperluas wawasan global dan menumbuhkan kepercayaan diri,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga sedang menyiapkan kurikulum transisi agar penerapan Bahasa Inggris di SD dapat berjalan mulus tanpa mengganggu pembelajaran inti lainnya.
Kemendikdasmen juga akan memberikan pelatihan bagi guru-guru di daerah agar metode pengajaran Bahasa Inggris lebih komunikatif dan kontekstual.
Dengan langkah ini, Indonesia diharapkan mampu melahirkan generasi baru yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga siap bersaing di panggung dunia.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait