Akibat tikaman tersebut, Sahari harus mendapat lima jahitan di tubuhnya. Polisi pun segera bergerak cepat menangkap pelaku setelah laporan masuk dari sang suami.
Kini Lobo mendekam di ruang pemeriksaan kepolisian. Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
