Buntut Viral Penganiayaan Remaja di Lembata, 5 Warga Resmi Jadi Tersangka

Joni Nura
IPTU Donny Sare, Kasat Reskrim Polres Lembata - Foto : iNews.id/Joni Nura

LEWOLEBA, iNewsSumba.id – Kasus penganiayaan terhadap seorang remaja di Desa Normal, Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini memasuki babak baru. Polres Lembata resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dan penelanjangan terhadap korban berinisial HAR (15), yang sebelumnya dituduh mencuri alat cukur elektrik dan silikon pelindung ponsel.

Kelima pelaku yang kini ditahan adalah LL (nelayan), AL (guru), HM(Ketua BPD), MPO (wiraswasta), dan S (petani). Mereka ditangkap setelah gelar perkara dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Lembata.

“Kami langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya ini terlibat dalam melakukan penganiayaan,” ujar IPTU Donny Sare, Kasat Reskrim Polres Lembata, kepada wartawan.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network