LEWOLEBA, iNewsSumba.id – Kasus penganiayaan terhadap seorang remaja di Desa Normal, Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini memasuki babak baru. Polres Lembata resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dan penelanjangan terhadap korban berinisial HAR (15), yang sebelumnya dituduh mencuri alat cukur elektrik dan silikon pelindung ponsel.
Kelima pelaku yang kini ditahan adalah LL (nelayan), AL (guru), HM(Ketua BPD), MPO (wiraswasta), dan S (petani). Mereka ditangkap setelah gelar perkara dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Lembata.
“Kami langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya ini terlibat dalam melakukan penganiayaan,” ujar IPTU Donny Sare, Kasat Reskrim Polres Lembata, kepada wartawan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait