Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 2 April 2025 lalu. HAR, remaja putus sekolah, diduga dikeroyok dan dipermalukan dengan cara ditelanjangi lalu diarak keliling desa. Aksi main hakim sendiri ini pun menuai kecaman masyarakat dan viral di media sosial setelah video kejadian tersebar luas.
Akibat aksi brutal tersebut, HAR mengalami luka memar di kaki kanan dan bagian belakang leher. Pihak keluarga yang tak terima lantas melaporkan kejadian ini ke polisi.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat (1) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pelaku dari berbagai latar belakang profesi, termasuk seorang pendidik dan tokoh masyarakat. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait