Lebih jauh, DPR juga menyepakati aturan tambahan: anggota parlemen yang sudah dinonaktifkan partainya tidak lagi mendapat hak-hak keuangan. Gaji dan tunjangan mereka diputus, sesuai koordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Kebijakan ini diyakini sebagai upaya DPR mengembalikan marwah di mata rakyat. Pasalnya, isu fasilitas mewah selalu jadi batu sandungan setiap kali kepercayaan publik terhadap parlemen merosot.
Langkah pemangkasan fasilitas ini tentu bukan akhir. Tantangan berikutnya adalah konsistensi, agar tidak lagi lahir celah-celah kompromi yang merugikan rakyat.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait