Ramai Dikritisi Publik, DPR Pangkas Privilege: Dari Rumah Dinas Hingga Perjalanan Luar Negeri

Dion. Umbu, Nur Khabibi
Tok! DPR batalkan tunjangan rumah Rp50 juta peranggota untuk tiap bulannya-Foto: Tangkapan layar

JAKARTA, iNewsSumba.id – DPR RI mulai memangkas fasilitas eksklusif yang selama ini lekat dengan citra mewah wakil rakyat. Dua keputusan besar diambil sekaligus: penghentian tunjangan rumah dan pembatasan perjalanan luar negeri.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Ahmad Dasco, menyebut tunjangan perumahan Rp50 juta per anggota dihentikan sejak 31 Agustus 2025. Sementara moratorium perjalanan ke luar negeri berlaku mulai 1 September 2025. “Kecuali jika undangan resmi dari negara lain, selebihnya tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Dasco mengungkapkan, keputusan ini merupakan hasil musyawarah pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi. Pertimbangan utamanya: merespons aspirasi publik yang semakin lantang.

Lebih jauh, DPR juga menyepakati aturan tambahan: anggota parlemen yang sudah dinonaktifkan partainya tidak lagi mendapat hak-hak keuangan. Gaji dan tunjangan mereka diputus, sesuai koordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Kebijakan ini diyakini sebagai upaya DPR mengembalikan marwah di mata rakyat. Pasalnya, isu fasilitas mewah selalu jadi batu sandungan setiap kali kepercayaan publik terhadap parlemen merosot.

Langkah pemangkasan fasilitas ini tentu bukan akhir. Tantangan berikutnya adalah konsistensi, agar tidak lagi lahir celah-celah kompromi yang merugikan rakyat.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network