Kanit Gakkum Satlantas Polres Sumba Timur, Aipda Oswaldus Susu, sebelumnya pernah menegaskan bahwa sesuai Pasal 77 (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan angkutan berat wajib dikemudikan sopir dengan SIM B2 Umum.
"Sesuai aturan perundang-undangan, truk pengangkut dengan muatan di atas 1.000 kg wajib dikemudikan oleh sopir dengan SIM B2 Umum. ini sesuai Pasal 77 (1) UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dan PP 44 Tahun 1993, setiap pengemudi wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan. Dalam kasus ini, SIM B1 Umum tidak mencukupi,” tegas Aipda Oswaldus Susu.
Hingga kini, manajemen PT MSM belum merespons permintaan konfirmasi wartawan terkait temuan ini. PT MSM yang merupakan bagian dari Djarum Group memiliki perkebunan tebu luas di wilayah Pantura dan timur Sumba Timur.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait