Waduh, 2 Sopir Truk Pengangkut Tebu PT MSM yang Alami Kecelakaan Ternyata Hanya Pegang SIM B1 Umum

Dion. Umbu Ana Lodu
Ada realita di balik dua truk pengangkut tebu milik PT MSM yang terbalik di Patawang dan Rindi, Kabupaten Sumba Timur. Kedua sopir hanya miliki SIM B1 Umum, tidak sesuai regulasi yang berlaku-Foto Kolase: ist/Dion. Umbu Ana Lodu

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sumba Timur, Aipda Oswaldus Susu, sebelumnya pernah menegaskan bahwa sesuai Pasal 77 (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan angkutan berat wajib dikemudikan sopir dengan SIM B2 Umum.

"Sesuai aturan perundang-undangan, truk pengangkut dengan muatan di atas 1.000 kg wajib dikemudikan oleh sopir dengan SIM B2 Umum. ini sesuai Pasal 77 (1) UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dan PP 44 Tahun 1993, setiap pengemudi wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan. Dalam kasus ini, SIM B1 Umum tidak mencukupi,” tegas Aipda Oswaldus Susu.

Hingga kini, manajemen PT MSM belum merespons permintaan konfirmasi wartawan terkait temuan ini. PT MSM yang merupakan bagian dari Djarum Group memiliki perkebunan tebu luas di wilayah Pantura dan timur Sumba Timur.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network