Kasus ini menjadi sorotan karena korban sempat mendapat tekanan dan upaya mediasi yang tidak membuahkan hasil. Namun demikian, pengadilan tetap memilih jalur hukum yang tegas.
“Ini menjadi pelajaran bagi siapa pun yang mencederai nilai-nilai institusi dan kepercayaan masyarakat,” kata Mickael Fuin, paman korban, yang mengapresiasi kerja profesional para hakim dan oditur militer.
Pratu Faizal masih memiliki waktu hingga 14 Juli 2025 untuk mengajukan banding sebelum vonis inkracht.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait