Skandal Cinta Ganda Oknum TNI Berujung Pemecatan: Vonis 15 Bulan Penjara untuk Pratu Faizal

Dion. Umbu, Eben
Pengadilan Militer III-15 Kupang menjatuhkan vonis berat terhadap Pratu Faizal berupa Pemecatan dan 15 bulan penjara-Foto: ilustrasi

KUPANG, iNewsSumba.id-Pratu Faizal, anggota Yonif 743/PSY Naibonat, akhirnya dipecat dari keanggotaan TNI dan dijatuhi hukuman 15 bulan penjara oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang dalam sidang putusan pada 7 Juli 2025 lalu.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko Trianto, yang menyatakan bahwa Faizal secara sah dan meyakinkan bersalah karena menipu korban, seorang bidan berinisial N (24), yang ia pacari melalui media sosial. Lebih parah, ia juga menjalin hubungan dengan perempuan lain, M, yang diketahui tengah mengandung anaknya.

Meski hukuman penjara lebih ringan dari tuntutan oditur (18 bulan), vonis pemecatan tetap dijatuhkan sebagai bentuk penegasan disiplin internal TNI.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network