KUPANG, iNewsSumba.id-Pratu Faizal, anggota Yonif 743/PSY Naibonat, akhirnya dipecat dari keanggotaan TNI dan dijatuhi hukuman 15 bulan penjara oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang dalam sidang putusan pada 7 Juli 2025 lalu.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko Trianto, yang menyatakan bahwa Faizal secara sah dan meyakinkan bersalah karena menipu korban, seorang bidan berinisial N (24), yang ia pacari melalui media sosial. Lebih parah, ia juga menjalin hubungan dengan perempuan lain, M, yang diketahui tengah mengandung anaknya.
Meski hukuman penjara lebih ringan dari tuntutan oditur (18 bulan), vonis pemecatan tetap dijatuhkan sebagai bentuk penegasan disiplin internal TNI.
Kasus ini menjadi sorotan karena korban sempat mendapat tekanan dan upaya mediasi yang tidak membuahkan hasil. Namun demikian, pengadilan tetap memilih jalur hukum yang tegas.
“Ini menjadi pelajaran bagi siapa pun yang mencederai nilai-nilai institusi dan kepercayaan masyarakat,” kata Mickael Fuin, paman korban, yang mengapresiasi kerja profesional para hakim dan oditur militer.
Pratu Faizal masih memiliki waktu hingga 14 Juli 2025 untuk mengajukan banding sebelum vonis inkracht.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait