Dugaan Korupsi di PT ASTIL, Kejari Sumba Timur Periksa 30 Saksi, Kerugian Negara Masih Dihitung BPKP
WAINGAPU, iNewsSumba.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur terus mendalami dugaan korupsi di tubuh perusahaan daerah PT Algae Sumba Timur Lestari (ASTIL). Hingga Selasa (8/7/2025), sebanyak 30 orang saksi telah diperiksa terkait penyimpangan pengelolaan keuangan dan operasional perusahaan yang bergerak di sektor rumput laut itu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumba Timur, Wiradhyaksa Mochamad Hariadi Putra, menjelaskan bahwa perkara ini kini telah masuk tahap penyidikan.
“Kami telah memeriksa sekitar 30 saksi dalam kasus dugaan korupsi PT ASTIL. Kemungkinan mereka akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan,” ujar Wiradhyaksa.
Indikasi penyimpangan diduga terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2023. Sejumlah dokumen penting telah disita dari hasil penggeledahan di Kantor PT ASTIL di Desa Tanamanang, Kecamatan Pahunga Lodu pada Senin (7/7/2025).
Dokumen yang diamankan antara lain laporan keuangan audited 2018-2022, data mutasi uang muka pembelian 2018-2023, serta kuitansi pemberian uang persediaan ke para pengumpul rumput laut.
Wiradhyaksa menambahkan, nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP, dan Kejari berkomitmen mengusut kasus ini secara profesional dan transparan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait