Dugaan Korupsi di PT ASTIL, Kejari Sumba Timur Periksa 30 Saksi, Kerugian Negara Masih Dihitung BPKP

Dion. Umbu Ana Lodu
Tim penyidik Kejari Sumba Timur geledah dan sita sejumlah dokumen dari PT ASTIL di Desa Tana Manang, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur, NTT - Foto : iNewsSumba.id

WAINGAPU, iNewsSumba.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur terus mendalami dugaan korupsi di tubuh perusahaan daerah PT Algae Sumba Timur Lestari (ASTIL). Hingga Selasa (8/7/2025), sebanyak 30 orang saksi telah diperiksa terkait penyimpangan pengelolaan keuangan dan operasional perusahaan yang bergerak di sektor rumput laut itu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumba Timur, Wiradhyaksa Mochamad Hariadi Putra, menjelaskan bahwa perkara ini kini telah masuk tahap penyidikan.

“Kami telah memeriksa sekitar 30 saksi dalam kasus dugaan korupsi PT ASTIL. Kemungkinan mereka akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan,” ujar Wiradhyaksa.

Indikasi penyimpangan diduga terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2023. Sejumlah dokumen penting telah disita dari hasil penggeledahan di Kantor PT ASTIL di Desa Tanamanang, Kecamatan Pahunga Lodu pada Senin (7/7/2025).

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network