Petrus Selestinus Desak KPK Usut Dugaan Korupsi di Yayasan Universitas Nusa Nipa

Joni Nura
Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere - Foto : Joni Nura

MAUMERE, iNewsSumba.id – Praktisi hukum senior Petrus Selestinus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana negara oleh Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa (YPTNN), badan hukum yang menaungi Universitas Nusa Nipa (Unipa) di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Petrus, terdapat indikasi kuat penyalahgunaan dana hibah dari APBD Kabupaten Sikka sebesar Rp2 miliar yang menjadi modal awal pendirian Unipa. Dana dan aset berupa lahan tersebut tercantum dalam Akta Pendirian Nomor 5 yang dikeluarkan pada 8 Oktober 2003.

Namun, hanya setahun kemudian, tepatnya pada 22 Oktober 2004, akta itu diubah menjadi Akta Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa berdasarkan Akta Notaris Nomor 21, dengan Alexander Longginus dan Ansar Rera sebagai pendirinya. Anehnya, perubahan tersebut dilakukan tanpa persetujuan DPRD maupun Pemkab Sikka.

"Ini menjadi persoalan serius karena sejak perubahan akta itu, dana dan aset dari APBD beralih menjadi milik yayasan. Lalu, pertanggungjawaban kepada Pemda atas uang rakyat itu di mana?" ujar Petrus dalam keterangannya kepada media, Selasa (3/6/2025) siang lalu.

Ia menegaskan, tidak adanya transparansi dan akuntabilitas dari pihak yayasan menimbulkan kecurigaan atas potensi korupsi.

"KPK harus turun tangan. Ini bukan sekadar administrasi, ini soal pengelolaan uang negara dan tanggung jawab publik," tegasnya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network