Sementara itu, sembilan korban telah diserahkan ke Dinas Nakertrans NTT untuk pendampingan dan pemulangan ke keluarga masing-masing.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyatakan proses hukum akan berjalan transparan. Ia mengajak masyarakat NTT untuk waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
“Laporkan jika menemukan indikasi perdagangan orang ke Hotline 110 atau ke AKP Yance di 0822-3697-0119,” tegasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait