Skandal Kades Oesao: Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan terhadap Sekdes

Emi Maunmuti
Sekdes dicabuli Kades Oesao - Foto : ilustrasi okezone

ADP kini dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena pelaku merupakan seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat. Netizen dan warga setempat pun mengecam keras tindakan tidak pantas ini dan mendesak proses hukum berjalan transparan dan adil.

Polda NTT menegaskan akan terus mengawal proses hukum tanpa pandang bulu demi keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network