KUPANG, iNewsSumba.id – Jagat media sosial dan masyarakat Kabupaten Kupang digemparkan dengan kabar mengejutkan: Kepala Desa Oesao berinisial ADP resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) yang juga diketahui sebagai istri dari salah satu warga desa setempat.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Hendry Novika Chandra, dalam konferensi pers pada Kamis, 22 Mei 2025.
Menurut Hendry, laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT sejak 24 Maret 2024. Sejak saat itu, proses hukum berjalan intensif.
“Penyidik segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti. Korban dan terlapor diperiksa untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya,” jelas Hendry.
Tak hanya mengandalkan keterangan saksi, aparat juga melibatkan ahli forensik dan psikolog untuk melakukan pemeriksaan ilmiah terhadap korban dan menganalisis barang bukti. Hasil pemeriksaan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan ADP hingga ia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait