WAINGAPU, iNewsSumba.id – Pulau Mengkudu di Kecamatan Karera, Sumba Timur, NTT, tengah jadi sorotan. Pulau kecil nan indah dan alami yang termasuk wilayah terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu ternyata telah dibagi ke dalam 16 bidang tanah, dan pengajuannya untuk Sertifikat Hak Milik (SHM) kini berada di meja Kantor ATR/BPN Sumba Timur.
Kepala Kantor ATR/BPN Sumba Timur, Kuntoro Hadi Saputra, membenarkan bahwa berkas-berkas permohonan telah masuk sejak tahun 2019. Namun, hingga kini belum ada satu pun sertifikat yang diterbitkan karena masih dalam tahap pengkajian mendalam.
"Pulau terluar memiliki aturan khusus, sesuai Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016. Pemanfaatan lahannya wajib dibagi 70 persen untuk masyarakat dan 30 persen untuk negara," jelas Kuntoro, Senin (19/5/2025).
Langkah ini, menurutnya, bertujuan mencegah potensi klaim dari negara lain terhadap pulau yang belum termanfaatkan. Ia pun menyinggung kasus Sipadan-Ligitan sebagai contoh agar tidak terulang di Sumba.
Tim dari ATR/BPN telah melakukan survei udara, pengukuran wilayah, serta verifikasi fisik untuk memastikan legalitas dan kejelasan status pemohon. Bahkan ada juga permintaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memanfaatkan sebagian lahan bagi kepentingan perikanan.
Kepala Kantor ATR/BPN Sumba Timur, Kuntoro Hadi Saputra - Foto : Dion. Umbu Ana Lodu
"Fokus kami adalah memastikan Pulau Mengkudu tetap berada di pangkuan NKRI dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait