SOLO, iNewsSumba.id– Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali menghadapi sorotan tajam. Dua gugatan perdata serius akan digelar serentak oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis, 24 April 2025 mendatang. Masing-masing gugatan menyorot isu sensitif: dugaan ijazah palsu dan wanprestasi terkait proyek mobil nasional Esemka.
Gugatan pertama menyasar dugaan wanprestasi proyek Esemka. Dalam perkara ini, selain Jokowi, turut digugat Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin serta PT Manufaktur Kreasi sebagai pihak yang dianggap gagal merealisasikan produksi massal mobil Esemka. Gugatan ini dilayangkan oleh Aufaa Luqmana REA, pemuda 19 tahun asal Solo yang juga adik dari Almas Tsaqibirru—penggugat usia minimal capres yang sempat menghebohkan Mahkamah Konstitusi pada 2023.
Tak kalah menggemparkan, gugatan kedua menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu. Gugatan tersebut diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang pengacara asal Solo, dan menyeret empat pihak: Jokowi (tergugat 1), KPU Kota Solo (tergugat 2), SMAN 6 Solo (tergugat 3), dan Universitas Gadjah Mada (tergugat 4).
PN Surakarta telah menerima dan memverifikasi kedua gugatan tersebut. Gugatan wanprestasi tercatat dengan nomor 96/PDTG/2025/PN, sedangkan perkara ijazah palsu tercatat sebagai perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Majelis hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini terdiri dari Putu Gede Hariadi (Ketua Majelis), serta Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih sebagai hakim anggota.
Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, membenarkan bahwa dua sidang tersebut akan digelar bersamaan. "Betul, tanggal 24 April 2025. Iya, digelar bareng," ujar Bambang, Selasa (15/4/2025).
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait