KUPANG, iNewsSumba.id — Dua anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis, yang dinilai melanggar kode etik profesi kepolisian. Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (20/3/2025) di ruang Direktorat Tahti Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Hendry Novika Chandra membenarkan adanya keputusan tersebut.
"Benar, keduanya sudah diputuskan PTDH karena melanggar kode etik," ujar Kombes Hendry kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).
Adapun kedua anggota yang dipecat itu yakni Brigpol L dan Ipda H. Sidang KKEP berlangsung dalam dua sesi terpisah. Sesi pertama yang digelar pukul 09.00 hingga 11.00 WITA menghadirkan Brigpol L, yang dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis. Brigpol L dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 serta sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Putusan tersebut tertuang dalam PUT KKEP/13/III/2025.
"Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri," tegas Hendry.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait