Paminal Polda NTT turut mendampingi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri. “Jika ditemukan bukti kuat, maka akan ada tindakan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia,” tambah Kombes Henry.
Sejauh ini, AKBP FWS belum kembali ke NTT sejak diamankan di Jakarta. Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat posisi strategis yang diemban oleh AKBP FWS sebagai Kapolres Ngada.
Mabes Polri menegaskan bahwa mereka akan bersikap transparan dalam menangani kasus ini dan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai. Kepolisian juga mengingatkan seluruh anggotanya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugas kepolisian.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait