JAKARTA, iNewsSumba.id – Kapolres Ngada, AKBP FWS, diamankan oleh Divisi Propam Mabes Polri sejak 20 Februari 2025. Penangkapan ini diduga terkait dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur serta kemungkinan keterlibatan dalam kasus lain yang saat ini tengah didalami oleh Mabes Polri.
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, mengonfirmasi bahwa AKBP FWS saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.
“Yang bersangkutan diamankan dan diperiksa oleh Propam Mabes Polri,” ujar Irjen Daniel kepada awak media pada Senin (3/3/2025).
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Chandra Novika, juga membenarkan bahwa AKBP FWS sedang diperiksa oleh Divisi Propam Polri.
“Diamankan sejak 20 Februari 2025 lalu di Mabes Polri. Namun, kami belum bisa memastikan kasus apa yang sedang ditangani,” ungkapnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Kombes Henry menegaskan bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana, AKBP FWS akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan internal Polri, termasuk kode etik profesi.
Paminal Polda NTT turut mendampingi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri. “Jika ditemukan bukti kuat, maka akan ada tindakan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia,” tambah Kombes Henry.
Sejauh ini, AKBP FWS belum kembali ke NTT sejak diamankan di Jakarta. Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat posisi strategis yang diemban oleh AKBP FWS sebagai Kapolres Ngada.
Mabes Polri menegaskan bahwa mereka akan bersikap transparan dalam menangani kasus ini dan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai. Kepolisian juga mengingatkan seluruh anggotanya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugas kepolisian.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait