Perubahan ini tentu membawa angin segar bagi buruh dan pekerja yang seringkali menghadapi ketidakpastian setelah PHK. Dengan manfaat yang lebih besar dan sistem perlindungan yang lebih kuat, diharapkan pekerja dapat memiliki kepastian ekonomi saat mencari pekerjaan baru.
Namun, di sisi lain, pengusaha tetap harus memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, termasuk dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Ilustrasi PHK - Foto : MPI
Dengan kebijakan ini, pekerja di Indonesia kini mendapatkan perlindungan yang lebih baik jika terjadi PHK. Pemerintah pun diharapkan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para buruh dan pekerja di seluruh Indonesia.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait