Presiden Prabowo Terbitkan PP No. 6/2025: Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan Ditingkatkan!

Tangguh Yudha, Dion Umbu
Presiden Prabowo Subianto terbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang membawa perubahan penting bagi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) - Foto : BPMI Setpres)

Perubahan ini tentu membawa angin segar bagi buruh dan pekerja yang seringkali menghadapi ketidakpastian setelah PHK. Dengan manfaat yang lebih besar dan sistem perlindungan yang lebih kuat, diharapkan pekerja dapat memiliki kepastian ekonomi saat mencari pekerjaan baru.

Namun, di sisi lain, pengusaha tetap harus memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, termasuk dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.


Ilustrasi PHK - Foto : MPI

 

Dengan kebijakan ini, pekerja di Indonesia kini mendapatkan perlindungan yang lebih baik jika terjadi PHK. Pemerintah pun diharapkan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para buruh dan pekerja di seluruh Indonesia.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network