Diberitakan sebelumnya, rokok terkategori atau terindikasi ilegal hingga kini kembali beredar luas di Pulau Sumba bahkan hingga ke pelosok desa. Rokok itu menyebar luas di 4 Kabupaten mulai dari Sumba Timur sebagai pintu masuk utama via pelabuhan peti kemas Waingapu lalu didistribusikan oleh sales ke Kabupaten Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya.
Tampilan rokok yang elegan, dengan rasa tak kalah sedap dan gurih dibandingkan dengan rokok-rokok mainstream yang dijual dengan cukai resmi dan sesuai, namun dengan harga yang jauh lebih murah, sudah tentu menyasar peminat yang besar. Sayangnya, bisnis ini tentunya merugikan negara paling tidak dari sisi pendapatan cukai rokok.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu