SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Beragam cara dilakukan untuk mengakali peredaran dan penjualan rokok ilegal oleh distributor ataupun pemasoknya di Pulau Sumba. Namun demikian, jika mau dicermati, tidak sulit untuk mengenali rokok-rokok yang masuk kategori ilegal itu.
Berikut ini dua cara mudah untuk mengenali rokok yang ilegal :
- Pita cukai tidak berkesusaian isi dan angka
Yang dimaksudkan di sini yakni cukai pita rokok menyebutkan rokok itu berisikan 10 atau 12 namun kenyataannya rokok yang dijual dan dibeli konsumen berjumlah 16 atau 20 batang. Padahal rokok oleh negara dikenai pajak untuk setiap batangnya.
- Pita cukai tidak berkesesuain antara yang ditulis dan yang dijual
Yang dimaksudkan di sini yakni ada rokok ilegal yang pita cukainya menuliskan SKT (Sigaret Kretek Tangan) namun kenyataannya rokok yang dijual dan dibeli konsumen merupakan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Sigaret sendiri merupakan istilah lain dari rokok, dan negara memberikan besaran pajak berbeda untuk SKT dan SKM.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu