Modus Jual Beli Barang Antik, Sindikat Pengedar Uang Palsu di Kupang Dibongkar Polda NTT

Emi Maunmuti
Pelaku pengedar uang palsu di Kota Kupang, beberapa saat paska diamankan penyidik - Foto : Emi Maunmuti

KUPANG, iNewsSumba.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu yang beraksi di Kupang. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang rencana transaksi mencurigakan melibatkan uang palsu dalam jumlah besar.

Berbekal laporan polisi dengan nomor LP/A/1/I/2025/SPKT/Polda NTT, tim bergerak cepat menyelidiki kasus yang melibatkan rencana jual beli barang antik bernilai fantastis, mencapai Rp49 triliun. Dalam operasi yang digelar pada, Kamis ( 9/1/2025) polisi membuntuti para pelaku yang berpindah lokasi transaksi dari Hotel Maya ke Hotel Silvia Budget di Kupang.

“Tim kami berhasil mengamankan salah satu pelaku, ASC alias Arif, beserta uang palsu senilai Rp 100 juta dalam pecahan Rp 100.000,” ungkap Kombes Pol Patar Silalahi, Dirreskrimum Polda NTT, pada Senin (13/1/2025).

Arif diketahui tiba di Kupang bersama dua rekannya, AAP alias Adrit, dan SW alias Herti, pasangan suami istri yang juga terlibat dalam sindikat ini. Ketiganya membawa uang palsu total Rp300 juta untuk transaksi barang antik. Namun, ketika menyadari keberadaan polisi, Adrit dan Herti melarikan diri ke Malang dengan membawa Rp200 juta uang palsu.

Sindikat ini menggunakan berbagai modus penipuan, termasuk uang palsu, aplikasi mobile banking palsu, dan cek kosong untuk memuluskan aksi mereka. Barang bukti yang disita selain uang palsu adalah handphone dan sebuah cek kosong.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network