Untuk diketahui dalam PKS kali ini sebanyak 3.250 masyarakat pekerja rentan mendapatkan perlindungan dan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja rentan sendiri adalah mereka yang lakukan pekerjaan non formal diantaranya sebagai petani, tukang ojek, buruh harian, tukang kayu dan batu mandiri, nelayan, pedagang kecil, juru parkir dan jenis pekerjaan lainnya yang rentan dengan gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraannya di bawah rata-rata.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait