get app
inews
Aa Read Next : Lakalantas Maut Truk di Sumba Timur, Angkut Penumpang untuk Urusan Adat, 4 Orang Meninggal Dunia

Dekatkan Pelayanan pada Masyarakat Sumba, Pos Ind dan BPJSTK Jalin Kolaborasi

Minggu, 21 Juli 2024 | 14:38 WIB
header img
Para peserta kegiatan evaluasi dan monitoring program BPJSTK dari PT Pos Indonesia se Pulau Sumba pose bersama Kepala Cabang BPJSTK dan PT Pos setempat - Foto : iNewsSumba.id/Dion. Umbu Ana Lodu

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id -  Masih banyaknya warga terutama pekerja di Pulau Sumba yang belum mengenal dan memanfaatkan program perlindungan sosial yang diberikan oleh BPJ Ketenagakerjaan (BPJSTK) memerlukan sosialiasi yang tepat, efisein dan kontinyu. Sehubungan dengan itu POS IND atau PT Pos Indonesia digandeng untuk menjadi mitra BPJSTK.

Sinergi kedua lembaga itu sejatinya telah terjalin sebelumnya. Namun tetap harus dievaluasi dan ditingkatkan motivsi serta spiritnya. Sehubungan dengan itu, Sabtu ( 20/7/2024) malam di Aula Pada Dita Beach dilakukan Monitoring dan Evaluasi Kolaborasi antara BPJS  Ketenagakerjaan dan PT Pos.

“Momentum ini diharapkan bisa Kembali menyegarkan semangat atau spirit sinergi serta kolaborasi BPJSTK dan PT Pos dalam Upaya mendekatkan layanan pada masyarakat yang menjadi sasaran utama perlindungan sosial terkait ketenagakerjaan,” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumba Timur, Muhamad Yohan Firmansyah pada iNews.id usai memberikan sambutan dan materi dalam kegiatan itu.

Lebih jauh Yohan Firmansyah menjelaskan, melalui karyawan PT Pos Indonesia di Sumba Raya (Sumba Timur, Sumba Barart, Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya) diharapkan bsia membantu sosialisasi program BPJS TK dan manfaatnya bagi Masyarakat khususnya para pekerja mandiri untuk bisa menjadi peserta dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

“Sasaran yang menjadi bidikan kawan-kawan PT Pos Indoensia di Sumba ini adalah warga pekerja mandiri seperti sopir , petnai, nelayan, ojek, tukang dan lainnya untuk menjadi peserta kategori BPU. Dengan hanya membayar iuran Rp16.800/bulan saja, seorang pekerja terlindungi dan jika terjadi situasi terburuk seperti kematian, ahli waris bisa mendapatkan santunan Rp42 juta,” jelas Yohan.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut