Selanjutnya, penyidik akan merampungkan berkas perkara dan segera melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (7/10/2024) mendatang.
Meskipun demikian, tersangka AT tidak ditahan dengan alasan usia lanjut. Pihak keluarga juga memberikan jaminan bahwa tersangka akan kooperatif dan tidak melarikan diri.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa keterangan saksi dan satu buah paspor dengan nomor A 7487454 atas nama Mariance Kabu.
Selain itu, penyidik juga terus memburu DPO TPPO lainnya berinisial LT, yang diduga melarikan diri ke Kalimantan.
"Penyidik terus melakukan upaya pengejaran terhadap DPO LT yang kini berada di Kalimantan," imbuh Ariasandy.
Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Polda NTT dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang, khususnya di wilayah NTT yang rentan menjadi target perdagangan manusia.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait