DPO Kasus Perdagangan Orang di TTS di Tangkap Polda NTT, Satu Pelaku Masih Buron

Emi Maunmuti
Unit TPPO Polda NTT dan Polsek Amanuban Utara, Polres TTS berhasil bekuk DPO TPPO. Kabidhumas Polda NTT, Ariasandy sebutkan satu orang masih buron - Foto Kolase : istimewa/iNewsSumba.id

KUPANG, iNewsSumba.id - Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda NTT berhasil menangkap seorang DPO kasus tindak pidana perdagangan orang. Adalah AT, seorang Perempuan diamankan dan digelandang petugas di kediamannya di Kecamatan Amanuban Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Rabu (2/10/2024) lalu.

AT lalu dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Suksesnya ‘perburuan’ aparat itu berkat sinergi antara Unit TPPO Polda NTT dan Polsek Amanuban Utara, Polres TTS.

AT diduga terlibat dalam kasus TPPO dengan korban bernama Mariance Kabu. Yang mana perbuatan pelaku melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi iNews.id di Mapolda NTT, Jumat (4/10/2024) siang lalu.

"Penangkapan tersangka AT merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan terhadap tersangka TM dan PB yang sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan dalam perkara pokok," jelas Ariasandy.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network