KUPANG, iNewsSumba.id - Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda NTT berhasil menangkap seorang DPO kasus tindak pidana perdagangan orang. Adalah AT, seorang Perempuan diamankan dan digelandang petugas di kediamannya di Kecamatan Amanuban Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Rabu (2/10/2024) lalu.
AT lalu dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Suksesnya ‘perburuan’ aparat itu berkat sinergi antara Unit TPPO Polda NTT dan Polsek Amanuban Utara, Polres TTS.
AT diduga terlibat dalam kasus TPPO dengan korban bernama Mariance Kabu. Yang mana perbuatan pelaku melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi iNews.id di Mapolda NTT, Jumat (4/10/2024) siang lalu.
"Penangkapan tersangka AT merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan terhadap tersangka TM dan PB yang sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan dalam perkara pokok," jelas Ariasandy.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait