Bupati Sumba Timur Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 138 Kades dan 140 BPD

Dion. Umbu Ana Lodu
Bupati Sumba Timur Khristofel Praing mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 138 Kades dan 140 BPD di Gedung Nasional Umbu Tipuk Marisi, Kota Waingapu - Foto : istimewa

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Sebanyak 138 Kepala Desa (Kades) dan 140 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rabu (18/9/2024) siang tadi hadir di Gedung Nasional Umbu Tipuk Marisi, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur. Kehadiran ratusan Kades dan BPD itu untuk Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan.

Pengukuhan itu dilakukan oleh Bupati Sumba Timur Khristofel Praing berdasarkan Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa masa jabatan Kepala Desa dan BPD diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun. Perpanjagan masa jabatan itu, kata Bupati Khristofel Praing tentu merupakan tantangan sekaligus merupakan rancangan dari Sang Khalik.

“Dalam keyakinan iman kita, siapapun kita bawha sesungguhnya tidak ada yang kebetulan di kolong langit ini. Semuanya dalam rancangan Sang Khalik, Arsitek Agung itu Sendiri,” tandasnya.

“Pemimpin itu baik, pikirannya baik, hatinya baik, niatnya baik, pekerjaannya baik, Insya Allah jika Tuhan berkenan pasti rakyat dan wilayahnya baik,” timpal Bupati Khristofel sembari berharap momentum perpanjangan masa jabatan hari itu dimaknai sebagai inspirasi dan motivasi mewujudkan masyarakat yang lebih baik.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network