Adapun gaji ke-13 ASN daerah yang disalurkan dari APBN melalui transfer daerah mencapai Rp21,1 triliun. Sedangkan untuk pensiunan diberikan dari APBN sebesar Rp11,7 triliun.
"Jadi totalnya kami perkirakan Rp50,8 triliun," timpal Isa.
Gaji ke-13 itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, 100 persen tunjangan kinerja (bagi K/L pusat) dan setinggi-tingginya 100 persen tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Semua besarannya juga akan menyesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya. Sementara itu, bagi ASN di daerah, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan maksimal yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah,” paparnya.
Khusus untuk pensiunan, gaji ke-13 mencakup pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan penghasilan pensiun.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu