KEFAMENANU, iNewsSumba.id– Skandal perselingkuhan dua aparatur sipil negara (ASN) mengguncang Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasale Kebo, memecat dua guru yang terbukti menjalin hubungan gelap meski keduanya telah berkeluarga. Ironisnya, hubungan terlarang itu bahkan melahirkan seorang anak.
Pemecatan resmi dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani pada Selasa (17/6/2025). Dua ASN yang dipecat adalah Marsianus Oeleu (PPPK) dan Maria Aquila Amsikan (PNS), keduanya bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU.
Menurut Bupati Falent, tindakan pemecatan tersebut sudah melalui proses yang matang. Ia menegaskan bahwa keduanya telah melanggar berat kode etik ASN/PNS, serta mencederai nilai-nilai moral dan sosial masyarakat.
“Hari ini SK pemecatan kita tandatangani. Ini langkah tegas karena mereka telah mengorbankan keluarga masing-masing,” ujar Bupati.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait