KUPANG, iNewsSumba.id – Paska penetapan tersangka dan penahanan Zulkarnaen, mantan Kepala Bulog atau Pimpinan Bulog Waingapu, Sumba Timur dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT tidak menampik akan potensi adanya tersangka baru. Peluang untuk munculnya nama dan tersangka baru itu boleh jadi buat ketar-ketir sejumlah pihak.
Tindak pidana korupsi untuk item pengadaan CBP tahun 2023 -2024 mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp10,7 miliar. Potensi akan adanya tersangka baru tidak ditampik oleh Kejati NTT.
"Kalau saya lihat dari dakwaan menggunakan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu artinya unsur bersama-sama, jadi ada kemungkinan akan ada tersangka baru," tandas Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati NTT, A.A Raka Putra Dharmana, di Kupang, Jumat, (31/5/2024) seperti yang dikutip dari Antara itu.
Adapun lanjut Raka Putra, penetapan Zulkarnaen sebagai tersangka setelah penyidik mendalami keterangan 15 orang saksi yang sudah diperiksa. Para pihak yang telah jalani pemriksaan itu selain mitra Bulog juga merupakan karyawan Bulog.
Raka juga membenarkan bahwa salah satu saksi yang diperiksa yakni Rizky Daud Kase, Asisten Manager SCPP Bulog Waingapu. Menurut Raka, Rizky menyatakan bahwa dirinya menerima perintah dari Zulkarnaen agar setiap pembelian beras SPHP menggunakan nota pembelian manual. Sayangnya uang itu justru tidak disetorkan namun disimpan oleh Rizky Kaseh.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait