Kasus Korupsi CBP di Bulog Waingapu Bikin Ketar-ketir, Potensi Ada Tersangka Baru

Dion. Umbu Ana Lodu
Zulkarnaen saat masih menjabat Pimpinan Bulog Cabang Waingapu dan Saat telah berompi pink paska jadi tahanan Kejati NTT karena dugaan korupsi pengadaan beras CBP tahun 2023-2024 - Foto Kolase : iNewsSumba.id -Ist

KUPANG, iNewsSumba.id – Paska penetapan tersangka dan penahanan Zulkarnaen, mantan Kepala Bulog atau Pimpinan Bulog Waingapu, Sumba Timur dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT tidak menampik akan potensi adanya tersangka baru. Peluang untuk munculnya nama dan tersangka baru itu boleh jadi buat ketar-ketir sejumlah pihak.

Tindak pidana korupsi untuk item pengadaan CBP tahun 2023 -2024 mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp10,7 miliar. Potensi akan adanya tersangka baru tidak ditampik oleh Kejati NTT.

"Kalau saya lihat dari dakwaan menggunakan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu artinya unsur bersama-sama, jadi ada kemungkinan akan ada tersangka baru," tandas Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati NTT,  A.A Raka Putra Dharmana, di Kupang, Jumat, (31/5/2024) seperti yang dikutip dari Antara itu.

Adapun lanjut Raka Putra, penetapan Zulkarnaen sebagai tersangka setelah penyidik mendalami keterangan 15 orang saksi yang sudah diperiksa. Para pihak yang telah jalani pemriksaan itu selain mitra Bulog juga merupakan karyawan Bulog.

Raka juga membenarkan bahwa salah satu saksi yang diperiksa yakni Rizky Daud Kase, Asisten Manager SCPP Bulog Waingapu. Menurut Raka, Rizky menyatakan bahwa dirinya menerima perintah dari Zulkarnaen agar setiap pembelian beras SPHP menggunakan nota pembelian manual. Sayangnya uang itu justru tidak disetorkan namun disimpan oleh Rizky Kaseh.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network