WAINGAPU, iNewsSumba.id-Perayaan Hari Raya Natal 2025 membawa kabar sukacita bagi ratusan warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Waingapu. Sebanyak 160 warga binaan resmi menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025, sebagai bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan kepatuhan menjalani pembinaan.
Remisi tersebut diberikan dengan besaran yang bervariasi. Dari total penerima, satu orang memperoleh pengurangan masa pidana selama dua bulan, sementara puluhan lainnya menerima pemotongan hukuman mulai dari 15 hari hingga satu bulan lebih.
Kepala Lapas Kelas IIA Waingapu, Gidion I. S. A. Pally, menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan usai pelaksanaan ibadah Natal, Kamis (25/12/2025). Ibadah tersebut dipimpin Pendeta Yulius Djara bersama Majelis Gereja Kristen Sumba (GKS) Waingapu.
“Remisi ini adalah hak warga binaan, namun hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif,” kata Gidion dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, remisi Natal hanya diberikan kepada warga binaan beragama Nasrani yang tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir serta aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.
Selain itu, narapidana harus telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, sementara anak binaan minimal tiga bulan. Ketentuan tersebut menjadi standar nasional dalam sistem pemasyarakatan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
