Diduga Korupsi Pengadaan Beras CBP, Mantan Kepala Bulog Cabang Waingapu Resmi Berompi Pink Kejati NT
Penetapan tersangka dan penahanan Zulkarnaen, terkait dugaan perbuatan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) saat menjabat sebagai Pimpinan Bulog Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 - 2024. Dari hasil penyelidikan dan kemudian meningkat ke penyidikan Kejati NTT, Zulkarnaen mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10.798.221.250. Jumlah itu kata Kasi Penkum merujuk Laporan Hasil Audit Khusus Tim Satuan Pengawasan Intern (SPI) Perum Bulog Nomor : R03/LHA/DU303/PW.03.03/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 atas Permasalahan Selisih Kurang Persediaan Beras di Gudang Kambajawa Kancab Waingapu Kanwil NTT.
Kabar terkait penahanan Zulkarnaen itu mendapatkan atensi dari masyarakat Sumba Timur bahkan para pegiat media sosial. Anton Jawamara, yang sejak awal kasus ini mulai bergulir dalam penyidikan Kejati NTT, getol membagikan informasi dan juga pendapatnya ke media sosial via akun facebooknya. Rabu (29/5/2024) malam lalu dirinya kembali menuliskan dukungan pada tindakan hukum yaang diambil penyidik Kejati NTT.
“Tersangka kasus Skandal Korupsi Perum BULOG Waingapu. Kepala BULOG sudah mengenakan rompi, Bravo Kejaksaan Tinggi NTT,” tulis Anton Jawamara disertai foto Zulkarnaen yang telah berompi pink.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait